NU DAN EKONOMI UMAT: Menguatkan Fikih Sosial Melalui Gerakan BMT NU Sidoarjo

 



Dr. Muh. Sholihuddin, M.H.I.
(Ketua Ranting NU Wedoro)
msholihuddin@uinsa.ac.id


 

Pendahuluan

Nahdlatul Ulama (NU) sejak lama dikenal sebagai organisasi keagamaan yang mempunyai komitmen di bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan isu-isu kebangsaan. Namun, seiring perkembangan zaman dan semakin kompleksnya masalah di masyarakat, NU perlu memperkuat kemandirian ekonomi umat, khususnya masyarakat nahdliyyin.

Dalam pandangan NU, ekonomi tidak hanya soal mencari business profits (keuntungan). Lebih dari sekedar itu, ekonomi mencakup bagaimana masyarakat bisa hidup lebih mandiri, mudah mengakses modal, melakukan pengembangan usaha, dan terhindar dari praktik ekonomi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Di sinilah konsep fikih sosial jadi penting. Fikih tidak boleh hanya dilihat sebagai aturan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi fikih harus mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat, seperti kemiskinan dan ketimpangan ekonomi serta mendukung usaha kecil dalam meningkatkan kesejahteraan umat atau masyarakat.

Pemikiran fikih sosial KH. M. A. Sahal Mahfudh menekankan bahwa hukum Islam seharusnya berorientasi pada kemaslahatan masyarakat (mashalih al-ummah). Fikih harus mampu berdialog dengan realitas sosial yang terus berkembang, fikih harus bisa menjawab tantangan yang ada di masyarakat, dan fikih harus memberikan kontribusi nyata dalam menyelesaikan masalah sosial yang berkembang di masyarakat (Mahrusillah, 2018; Firdaus, 2025). Tanpa itu, fikih terasa jauh dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Karena itulah, ketika NU mengembangkan gerakan ekonomi, seperti melalui lembaga BMT NU Sidoarjo, adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh NU. Kegiatan ekonomi ini bukan sekadar kegiatan keuangan biasa. Kegiatan ekonomi ini justru mencerminkan semangat fikih sosial yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang membantu masyarakat, terutama dalam hal keuangan. BMT NU Sidoarjo menjadi wujud nyata dari fikih yang bergerak, fikih yang berdialog, fikih yang bekerja untuk keadilan sosial bagi masyarakat.

Dari Fikih Sosial Menuju Gerakan Ekonomi Umat

NU Sidoarjo pada hari Sabtu, 24 Oktober 2026, secara resmi resmi membuka BMT NU Sidoarjo Kantor Layanan Waru di lingkungan MWCNU Waru, Sidoarjo. Ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses layanan ekonomi-keuangan bagi masyarakat Waru dan sekitarnya. BMT NU Sidoarjo Kantor Layanan Waru hadir untuk mendekatkan layanan ekonomi ke masyarakat, terutama masyarakat Nahdliyin dan pelaku usaha kecil.

Berdasarkan laporan NU Online Jatim menjelaskan bahwa BMT NU Sidoarjo Kantor Layanan Waru adalah kantor layanan keenam BMT NU Sidoarjo yang sebelumnya sudah berdiri di wilayah Porong, Sidoarjo, Wonoayu, Sukodono, dan Krembung (NU Online Jatim, 2023; 2026).

Kehadiran BMT Sidoarjo Kantor Layanan Waru menunjukkan bahwa gerakan ekonomi NU mulai bergerak mendekat ke masyarakat. Kantor ini berada di lingkungan MWCNU, yang tidak hanya memudahkan akses masyarakat, tapi juga bisa menjadi pusat pengembangan ekonomi-keuangan lokal. Dengan berada di tengah masyarakat, BMT NU Sidoarjo Kantor Layanan Waru ini punya potensi besar untuk tumbuh menjadi pusat kegiatan ekonomi-keuangan yang nyata.

Saat peresmian, Kantor Layanan Waru dilaporkan sudah memiliki 133 anggota. Aset mereka saat itu mencapai sekitar Rp37,5 juta (NU Online Jatim, 2026). Angka ini memang masih sangat kecil, tapi yang lebih penting adalah bagaimana modal sosial (social capital) yang sudah terbentuk ini bisa tumbuh menjadi gerakan ekonomi-keuangan yang sehat dan bisa berkembang dengan baik di tengah masyarakat. Ini bukan hanya soal jumlah, tapi soal bagaimana masyarakat terlibat secara aktif.

Ketua PCNU Sidoarjo, KH. Zainal Abidin, dalam acara itu mengajak masyarakat NU untuk bergabung menjadi anggota BMT NU Sidoarjo. Ia juga mendorong agar masyarakat mulai membiasakan diri menabung di BMT NU. Ajakan ini menunjukkan bahwa keberhasilan BMT tidak hanya tergantung pada manajemen atau pengelola, tapi juga pada partisipasi dari jamaah. Setiap orang yang menabung, setiap orang yang aktif, menjadi bagian dari perubahan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan (NU Online Jatim, 2026).

Sementara itu, Ketua MWCNU Waru, M. Subhan, berharap bahwa keberadaan BMT NU Sidoarjo Kantor Layanan Waru bisa menjadi salah satu solusi pendanaan bagi jam'iyah maupun jamaah NU. Harapan ini masuk akal karena Waru memiliki basis masyarakat nahdliyyin yang besar dan aktivitas ekonomi yang beragam, mulai dari pedagang, pelaku UMKM, hingga berbagai lembaga pendidikan dan lembaga sosial (NU Online Jatim, 2026).

Dari sudut pandang fikih sosial, kondisi ini menjadi ruang pengabdian yang sangat penting bagi NU. Ketika masyarakat butuh akses pembiayaan, pendampingan usaha, dan literasi keuangan, BMT NU Sidoarjo dapat memainkan peran sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan. Oleh karena itu, BMT tidak seharusnya hanya dianggap tempat menyimpan uang atau mengajukan pembiayaan. Lebih jauh lagi, BMT dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat menuju kesejahteraan bersama.

Kementerian Koperasi juga melihat BMT sebagai potensi kuat bagi ekonomi masyarakat, terutama untuk memperkuat ekonomi rakyat dan usaha mikro. Semangat dengan berbasis pada pada nilai gotong royong, kebersamaan, dan pemberdayaan menjadi nilai penting dalam membangun ekonomi berbasis masyarakat (Kementerian Koperasi RI, 2025).

Tentu, semangat tersebut harus berjalan bersamaan dengan profesionalisme. BMT NU Sidoarjo harus terus memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas keuangannya. Tidak kalah penting juga memperkuat manajemen risiko, kualitas pelayanan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan perkembangan regulasi keuangan menjadi bagian penting untuk memastikan aktivitas lembaga berjalan dengan sehat dan bertanggung jawab (Pemerintah Republik Indonesia, 2013; 2023).

Dengan begitu, identitas lembaga ekonomi yang lahir dari lingkungan NU harus berjalan bersamaan dengan tata kelola yang profesional. Nilai ke-NU-an memberi semangat perjuangan, sementara profesionalisme memberi kekuatan kelembagaan.


Ekonomi Umat dan Komitmen Kebangsaan

Gerakan ekonomi NU akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan jam’iyyah. Pemberdayaan ekonomi NU juga menjadi bagian dari kontribusi NU dalam membangun dan mengembangkan perekonomian masyarakat. Hal ini berarti membantu negara dalam mewujudkan ”keadilan sosial dan ekonomi bagi masyarakat”

Dalam konteks ini, hubungan antara fikih sosial, ekonomi umat, dan komitmen kebangsaan menemukan maknanya. Fikih sosial mengajarkan bahwa agama harus memberikan kemaslahatan seluas-luasnya bagi masyarakat. Gerakan ekonomi umat sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan itu. Sementara komitmen kebangsaan memastikan semua usaha itu akhirnya bertujuan untuk memperkuat dan mensejahterakan kehidupan masyarakat dan bangsa.

Kehadiran BMT NU Sidoarjo Kantor Layanan Waru menjadi bagian penting dari proses tersebut. BMT NU Sidoarjo Kantor Layanan Waru ini punya peluang untuk tidak hanya berkembang sebagai lembaga ekonomi-keuangan, tapi juga menjadi ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput baik bagi warga nahdliyyin atau masyarakat umum.

Tantangan bagi BMT NU Sidoarjo Kantor Layanan Waru jelas tidak ringan. Kepercayaan anggota harus dijaga, pengelolaan dana harus dilakukan secara amanah, transparan, dan akuntabel. Juga pelayanan harus modern dan profesional. Literasi keuangan masyarakat harus terus ditingkatkan dan dikembangkan. Dan yang tak kalah penting, manfaat ekonomi harus benar-benar dirasakan betul oleh masyarakat.

Karena itu, keberhasilan BMT NU Sidoarjo Kantor Layanan Waru tidak hanya diukur dari besarnya aset atau jumlah anggota, tetapi sejauh mana BMT NU Sidoarjo Kantor Layanan Waru mampu memberikan manfaat, memperluas akses ekonomi-keuangan, membantu pengembangan usaha, dan meningkatkan kemandirian ekonomi bagi masyarakat.

Peresmian BMT NU Sidoarjo Kantor Layanan Waru pada 24 Oktober 2026 bukanlah akhir dari perjalanan. Masih banyak agenda yang harus dilakukan di masa depan. Ini hanyalah menjadi titik awal pekerjaan yang lebih besar yaitu membangun kepercayaan dan mengembangkan gerakan ekonomi umat secara berkelanjutan.

NU dengan modal sosial yang sangat besar berupa jamaah, struktur organisasi, pesantren, madrasah, masjid/musholla, Banom (badan otonom), dan berbagai komunitas ekonomi lainnya menjadi potensi yang besar untuk memberikan dampat secara efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat atau umat. Jika seluruh potensi itu dapat disinergikan dengan tata kelola ekonomi yang profesional, maka bukan tidak mungkin gerakan ekonomi NU menjadi kekuatan penting dalam pemberdayaan masyarakat.

 

Penutup

Pada akhirnya, fikih sosial tidak cukup hanya dibicarakan di ruang diskusi akademik dan teoritis. Fikih sosial harus hadir dalam kehidupan nyata masyarakat. Pada saat masyarakat kecil mendapatkan akses ekonomi, usaha mikro memperoleh kesempatan berkembang, dan jamaah mampu membangun kemandirian finansial, di situlah nilai-nilai fikih sosial menemukan bentuk konkretnya dalam kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, BMT NU Sidoarjo Kantor Layanan Waru diharapkan menjadi salah satu kekuatan penting untuk memperkuat ekonomi jamaah, membangun kemandirian masyarakat, dan menerjemahkan nilai-nilai NU dalam bentuk kemaslahatan yang berdampak nyata. Sebab NU yang kuat bukan hanya NU yang kuat secara keagamaan, tetapi juga NU yang mampu memberdayakan umatnya secara sosial, ekonomi, dan kebangsaan. Inilah spirit ekonomi NU berkhidmat untuk umat, menguatkan kemandirian, dan menghadirkan kemaslahatan bagi bangsa.

 

Daftar Pustaka

Firdaus, M. R. (2025). Pemikiran fikih sosial KH Sahal Mahfudz dan implementasinya dalam pemberdayaan masyarakat. ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab, 6(1).

Kementerian Koperasi Republik Indonesia. (2025). Menkop dukung BMT jadi kekuatan ekonomi baru umat. Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

Mahrusillah, M. (2018). Fikih sosial Kiai Sahal Mahfudh: Pengembangan kemandirian ekonomi pesantren dan masyarakat. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 2(2), 13–22.

NU Online Jatim. (2023). Lailatul Ijtima, Ketua NU Sidoarjo ajak seluruh MWCNU buka BMTNU. NU Online Jatim.

NU Online Jatim. (2026). Hari Santri 2026, BMTNU Sidoarjo resmikan kantor layanan keenam di Waru. NU Online Jatim.

Pemerintah Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.